
Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan bagian dari intervensi pemerintah dalam rangka menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada level tertentu sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK.
Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh dunia industri, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta perangkat ujian yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tempat-tempat ujian kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat pelaksanaan ujian kompetensi oleh Koordinator UKK Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Perangkat ujian praktik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka sehingga peserta ujian dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian.
Dalam rangka pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK), SMK Muhammadiyah 1 Klaten Utara Pada tanggal 29 Januari 2026 menerima kunjungan verifikasi tempat pelaksanaan UKK oleh tim verifikator yang terdiri dari Ibu Dewi Yuliningrih, S.Pd., M.Pd. dan Muhammad Sigit Winoto, S.T., M.Pd. Kegiatan verifikasiKegiatan verifikasi ini didampingi oleh Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Klaten Utara, Bapak Tugiran, S.Ag., M.Pd., serta para Ketua Program Keahlian (Kapro) dari masing-masing jurusan halini bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, peralatan praktik, serta kelengkapan administrasi dalam penyelenggaraan UKK.
Verifikasi dilakukan terhadap beberapa Kompetensi Keahlian yang ada di SMK Muhammadiyah 1 Klaten Utara, yaitu Teknik Mesin, Teknik Jaringan Komputer dan Informatika (TJKT), Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG), Teknik Ketenagalistrikan , serta Teknik Konstruksi dan Properti (TKP). Dalam pelaksanaan verifikasi, tim verifikator mengunjungi masing-masing bengkel dan laboratorium kompetensi keahlian untuk meninjau secara langsung kesiapan tempat ujian.
Pada setiap laboratorium dan bengkel, tim verifikator meninjau ketersediaan peralatan praktik, bahan ujian, serta kesiapan administrasi yang meliputi perangkat penilaian peserta didik. Secara umum, perangkat Ujian Kompetensi Keahlian terdiri atas soal praktik kejuruan, pedoman penilaian soal praktik, dan instrumen verifikasi penyelenggara Ujian Kompetensi Keahlian.
Setelah melakukan verifikasi tempat dan pemeriksaan dokumen administrasi berdasarkan instrumen penilaian kelayakan, tim verifikator memberikan rekomendasi layak kepada Program Keahlian Teknik Mesin, Teknik Jaringan Komputer dan Informatika (TJKT), Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG), Teknik Ketenagalistrikan , serta Teknik Konstruksi dan Properti (TKP). di SMK Muhammadiyah 1 Klaten Utara untuk menyelenggarakan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK).
Red.Eko Wid

Komentar Terbaru